Selasa 08 Jul 2014 16:06 WIB

Dewan Pers: The Jakarta Post Berpotensi Melanggar UU Pers

Rep: c83/ Red: Nidia Zuraya
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karikatur yang dimuat di harian The Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli 2014 berpotensi melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999  pasal 5 ayat 1, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan menghormati norma-norma agama. Hal tersebut disampaikan oleh Nezar Patria anggota Dewan Pers.

"Saya kira kalau melanggar norma agama harus diuji dulu di dewan pers, tetapi berpotensi untuk melanggar pasal tersebut dan melanggar Kode Etik Jurnalistik," ujar Nezar kepada ROL, selasa (8/7).

Ia menjelaskan bahwa Jika memang terbukti melanggar UU Pers, pihak Dewan Pers akan memberikan saksi kode etik ke pihak The Jakarta Post. "Bukan denda, tetapi sanksi kode etik," paparnya.

Ia menambahkan, pihak Dewan Pers menyesalkan pemuatan karikatur tersebut oleh pihak The Jakarta post. Hal ini dikarenakan dengan reputasi The Jakarta Post seharusnya bisa mengetahui dampak-dampak yang terjadi di masyarakta terkait pemuatan karikatur tersebut. "Kita menyesalkan kecerobohan The Jakarta Post memuat karikatur dengan detail-detail simbol yang bisa menyinggung umat isam," katanya.

Adapun terkait permintaaan maaf dari redaksi The Jakarta Post yang dimuat hari ini, Nezar mengatakan bahwa hal tersebut bisa memperbaiki kesalahan dari The Jakarta Post atas terbitnya karikatur tersebut. "Saya kira ia sudah diperbaiki," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement