Sabtu 05 Jul 2014 13:08 WIB

KPU Wajibkan Saksi Bawa Surat Mandat

Contoh Kertas Suara
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Contoh Kertas Suara

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta DIY) mewajibkan saksi di setiap tempat pemungutan suara pada Pemilu Presiden membawa surat mandat dari tim pemenangan capres-cawapres.

"Harus ada surat mandat resmi dari tim pemenangan yang terdaftar di KPU. Bagi yang tidak bisa menunjukkan tidak diperkenankan memasuki TPS sebagai saksi," kata komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun, Sabtu (5/7).

Menurut dia, jumlah saksi juga dibatasi. Tim pemenangan capres-cawapres hanya diperkenankan mengirimkan satu orang saksi di masing-masing TPS.

"Satu orang, kalaupun lebih dari itu mereka tidak boleh masuk di TPS sebagai saksi," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, saat bertugas di TPS, saksi tidak diperkenankan membawa atribut yang condong kepada pasangan capres-cawapres maupun partai politik tertentu.

"Jadi tidak boleh ada atribut, seragam yang condong kepada salah satu pasangan, baik gambar, nama, atau identitas lainnya yang melambangkan salah satu pasangan capres-cawapres dan parpol," kata dia.

Saksi pasangan capres-cawapres yang hadir akan diberikan hak mendapatkan salinan DPT, salinan DPTB, salinan DPK, salinan DPKTB, salinan berita acara, salinan sertifikat dan lampiran hasil penghitungan suara.

Sementara, apabila saksi dari salah satu pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka perwakilan tim pemenangan masih dapat mengambil salinan tersebut ke PPS hingga proses rekapitulasi usai.

"Mereka yang mengambil salinan tersebut juga harus membawa mandat resmi dari tim pemenangan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement