Jumat 04 Jul 2014 18:08 WIB

Kuasa Hukum Obor Rakyat Anggap Langkah Polri Tepat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Hinca Panjaitan (kiri) dan Didi Irawadi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hinca Panjaitan (kiri) dan Didi Irawadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tabloid Obor Rakyat, Hinca Panjaitan mengakui langkah yang dilakukan Polri sudah tepat. "Benar sudah tepat," kata dia, Jumat (4/7).

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Setyardi Budiono selaku Pemred Tabloid Obor dan Darmawan Sepriyossa sebagai redaktur sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, termasuk Dewan Pers.

Hinca melanjutkan, ia pernah menyatakan, polisi bisa memakai pasal 18 ayat 2 dan 3 UU Pers untuk kasus Obor Rakyat. "Yang dipakai itu, artinya yang dikenakan pidana administratif," kata dia.

Keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum. Yang diajukan yaitu pasal 9 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta. Yakni sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999

Petinggi Tabloid Obor Rakyat diadukan ke Mabes Polri setelah pemberitaannya dinilai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut sempat mengambang karena Dewan Pers menjelaskan tabloid tersebut bukan produk pers serta Bawaslu yang mengganggap kasus tidak bisa diterapkan UU Pilpres.

Mabes Polri pun menyatakan akan memeriksa kembali dua petinggi Obor Rakyat pekan depan sebagai tersangka. "Senin (7/7), mereka dipanggil dua-duanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement