Jumat 04 Jul 2014 13:22 WIB

Petinggi Obor Rakyat Resmi Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Tabloid Obor Rakyat
Foto: Ist
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri menetapkan Setyardi Budiono selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka. Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli termasuk Dewan Pers.

''Sudah ditetapkan tersangka kemarin malam,'' kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo, Jumat (4/7).

Keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum. Pasal yang diajukan ialah pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 40/1999.

Sementara, Herry belum memastikan keduanya akan mendapatkan pasal pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah (310 dan 311). Ia mengatakan, penyidik masih akan mendalami kasus tersebut.

Petinggi Tabloid Obor Rakyat diadukan ke Mabes Polri setelah pemberitaannya dinilai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut sempat mengambang karena Dewan Pers menjelaskan tabloid tersebut bukan produk pers serta Bawaslu yang mengganggap kasus tidak bisa diterapkan UU Pilpres.w

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement