REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri menilai pengenaan jilbab bagi Polwan muslimah merupakan 'panggilan' sesuai dengan keyakinan masing-masing.
''Tidak perlu mereka dipaksa,'' kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, Kamis (3/7).
Menurut Ronny, Polri yang akan mengatur bagaimana penggunaan jilbab tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polwan yang ingin mengenakannya.
Ronny melanjutkan, Polri hanya dan selalu memberi ruang kepada mereka (Polwan) yang ingin menunaikan ibadah.
Ronny memastikan tidak ada penekanan terhadap Polwan Jilbab. ''Polri hanya memberikan ruang kepada mereka untuk beribadah tidak pernah menekan untuk beribadah tidak melarang juga,'' kata dia.
Bagaimana cara Polwan yang ingin berjilbab? Dan mendatanya?. Ronny menjelaskan, Polri masih merumuskan tata cara pengenaan jilbab tersebut beserta teknisnya.
''Itu nanti diumumkan berikut sosialisasi, setelah keputusan itu turun kita akan lihat bagaimana mereka keterpanggilannya,'' kata dia.
Pada Rabu (2/7), Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, mengajukan anggaran seragam polisi wanita (polwan) berjilbab. Anggaran tersebut, katanya, masuk dalam sarana prasarana aparatur polisi.
Dia mengatakan anggaran itu masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri yang diajukan sebesar Rp7,658 triliun dan dilaksanakan oleh 579 satuan kerja.
Kelengkapan seragam polwan berjilbab itu termasuk dalam kelengkapan perorangan yang diketahui polwan yang beragama Islam sebanyak 10.546 orang atau 74,05 persen dari jumlah total 14.242 orang polwan.
Seragam polwan berjilbab sudah ada surat perintah yang dikeluarkan berdasarkan nomor : Sprin/1164/VI/2013 tanggal 26 Juni 2014 dan Sprin/1063/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014.