Selasa 01 Jul 2014 19:17 WIB

Bila Membandel, Penimbun Elpiji di Manado Bakal Dipidanakan

Elpiji
Foto: Republika/Prayogi
Elpiji

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Kota(Pemkot) Manado, Sulawesi Utara mengancam proses hukum bagi penimbun gas elpiji (Liquid Petroleum Gas) bersubsidi tiga kilogram(kg).

"Sanksi penjara menunggu para penimbun elpiji tiga kg, karena itu adalah bahan bakar yang disubsidi pemerintah sebagaimana Perpres 104/2007," kata Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan di Manado, Selasa.

Ia mengatakan Perpres sudah menegaskan kalau yang berhak menggunakannya hanya rumah tangga dan usaha mikro, maka pangkalan dilarang menjual kepada mereka usaha kecil, makro dan besar termasuk industri.

Harley mengatakan, untuk memastikan tidak ada yang sengaja menimbun elpiji tiga kg dan menjual kepada yang tidak berhak, maka pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan sidak.

"Sidak akan dilakukan di 365 pangkalan dan tujuh agen di Manado, untuk memastikan tidak ada penimbunan yang dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk menegakan aturan karena hal tersebut berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

Apalagi menurutnya, ada yang nekat menaikan harga sampai jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu yang menjadi masalah masyarakat, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

Sebenarnya menurut Harley soal harga tidak begitu dipersoalkan yang penting justru adalah ketersediaannya di pasaran karena biarpun murah tetapi kalau tidak ada justru akan menyusahkan masyarakat.

"Selain itu kami juga mengingatkan agar pengisian harus tepat jangan mengurangi isi tabung supaya tidak merugikan para konsumen," katanya.

Di Manado, kebutuhan elpiji tiga kg dalam kondisi normal adalah sebanyak 30-35 metrik ton per harinya, dan memasuki bulan Juni sudah naik sampai 40 ton perhari.

Memasuki Ramadhan dan Idul Fitri, Pertamina menyiapkan sampai 50 metrik ton perhari untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan yang naik pada hari raya tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement