Selasa 01 Jul 2014 15:19 WIB

Ini 'Proyek Pemilukada' yang Dijalankan Akil Mochtar

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tekah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar

Saat membacakan putusan, majelis hakim mengungkap tentang keterkaitan Akil dengan sejumlah perkara pemilukada. Hampir semua di pemilukada ini, Akil dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hanya dugaan suap sengketa Pilkada Lampung Selatan saja, Akil dianggap tidak bersalah.

Adapun pemilukada sejumlah daerah yang dinyatakan Akil bersalah oleh majelis hakim meliputi:

1. Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar,

2. Empat Lawang Rp 10 miliar dan US $500 ribu

3. Jawa Timur Rp 10 miliar.

4. Morotai Rp 1 miliar.

5. Lebak Rp 1 miliar

6. Palembang Rp19,886 miliar.

7. Buton Rp 2,989 miliar,

8. Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar,

9. Merauke, Asmat, Boven Digoel Rp 125 juta (fee konsultasi)

10. Pilkada Banten Rp 7,5 miliar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement