Senin 30 Jun 2014 22:35 WIB

Jam Kerja Dipangkas, PNS tak Punya Alasan untuk Malas

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Selama bulan Ramadhan 1435 Hijriyah, jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu, dikurangi. Namun meskipun demikian, kinerja mereka diharapkan terus meningkat.

Pengurangan jam kerja bagi para PNS itu didasarkan pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah nomor 0061.2/997/Org tentang ketentuan hari kerja, jam kerja dan pakaian kerja pegawai pada bulan Ramadhan.

Pada hari biasa, jam kantor dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Berdasarkan surat edaran itu, jam kerja selama bulan Ramadhan mengalami perubahan, yakni dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Jam kerja itu berlaku untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk Jumat, jam kerjanya berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Namun, kebijakan pengurangan jam kerja tersebut dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, yang sifat pemberian pelayanannya secara terus menerus. Selain itu, surat edaran tersebut juga tidak berlaku bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

 

Bupati Indramayu, Anna Sophanah mengatakan, perubahan jam kerja bagi PNS itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kebijakan tersebut untuk menciptakan rasa saling menghormati antarsesama serta menciptakan kekhusyukan beribadah pada saat Ramadhan.

Namun, Anna meminta agar puasa dijadikan sarana untuk beribadah. Dengan demikian, kinerja para PNS di Indramayu bisa semakin bagus. ''Puasa jangan jadi beban dan hambatan dalam bekerja,'' tegas Anna.

Anna mengimbau agar PNS dapat menjaga kedisiplinan dan bekerja sesuai tugasnya masing-masing. Dengan demikian, dapat memberikan layanan prima bagi masyarakat.

''Pemerintah sudah memberlakukan pengurangan jam kerja selama Ramadhan. Jadi tidak ada alasan bagi pegawai untuk malas bekerja atau mangkir dari tugasnya,'' tandas Anna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement