Senin 30 Jun 2014 21:58 WIB

Hakim Sebut Akil Terima Rp 19,8 Miliar dari Sengketa Pilkada Palembang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Majelis hakim sidang kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutus hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa Akil Mochtar. Dalam pembacaan pertimbangan yuridisnya, diungkap penerimaan suap terbesar yang Akil dapatkan terkait pengurusan sengketa yang masuk ke MK.

 

Itu adalah suap terkait Pilkada Palembang yang diberikan oleh Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Marsitoh. Dikatakan Majelis Hakim, terbukti dari fakta yang diungkap persidangan, eks Politisi Golkar itu sudah melakukan komunikasi aktif dengan Romi, Mursitoh dan orang kepercayaan Akil Muhtar Effendy.

 

“Uang Rp 19,8 miliar itu diserahkan dulu kepada Muhtar. Unsur suap juga terbukti dari setoran uang Rp 3 miliar ke  perusahaan milik Akil, CV Ratu Samagat terkait sengketa ini,” kata Hakim Anggota Sofiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).

 

Seperti diketahui, menilik hasil fakta pemeriksaan fakta di persidangan, Romi Herton dan Masitoh langsung menjadi tersangka setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Juni 2014. Angka Rp 19,8 miliar ini, menjadi yang terbesar selama Akil menerima suap atas penanganan sengketa Pilkada di MK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement