REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Republik Indonesia mengaku masih terus memroses laporan terkait Tabloid Obor Rakyat. Diketahui, tabloid tersebut dituding melakukan tindakan penyebaran kebencian dan SARA terhadap salah satu capres.
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Raffi Amar mengatakan, Polri haru proporsional dalam penanganan kasus ini. ''Jangan sampai dibilang mengekang kebebasan pers,'' kata dia, Senin (30/6).
Ia mengatakan, apa yang harus dilakukan Polri ialah mendapatkan dua alat bukti. Alat bukti pertama sudah didapatkan yaitu dari kesaksian dan laporan. Kemudian, alat bukti lainnya, ialah keterangan ahli. Menurut Boy, penyidik sudah mengambil keterangan Dewan Pers. Ia melanjutkan, Dewan Pers juga termasuk dari keterangan ahli.
''Jadi nantinya kita akan lihat, keterkaitan dengan delik pers, pilpres dan pidana. Mana hukum yang pas dan menetapkan hukum mana yang layak, dan unsur pidana apa yang mereka lakukakan,'' kata Boy.
Upaya-upaya ini dilakukan untuk pemenuhan fakta hukum. Dewan Pers memang menyebut Tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Namun, Polri sebelumnya sempat mengira tabloid tersebut ialah produk jurnalistik. Maka, menurut Boy perlu ada fakta hukum yang kuat dalam kasus ini.
Boy menjelaskan, penyidik akan memanggil DS pada 2 Juli 2014 mendatang untuk diperiksa. Selain itu, Dewan Pers akan dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya. ''Serta ahli pidana, dan percetakan,'' kata dia.
[removed][removed] [removed][removed]