REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, angka pengguna narkotika dan obat-obat berbahaya di provinsi ini pada 2013 mencapai 87.432 orang.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena penyalahgunaan narkoba di DIY adalah generasi muda, pelajar dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa," kata Sultan HB X dalam sambutannya yang dibacakan Kepala BNNP DIY, Budiharso pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tingkat DIY di Bantul, Kamis (26/6).
Menurut dia, data BNN juga menyebutkan, jumlah pengguna narkoba di DIY terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada 2004 misalnya dari sebanyak 57.483 orang naik menjadi 68.980 orang pada 2008, naik menjadi 69.700 orang pada 2012.
"Peningkatan pengguna narkoba di DIY tentu saja turut menyumbang peningkatan jumlah pengguna narkoba secara nasional, bahkan DIY masuk prevalensi pengguna narkoba urutan lima besar di Indonesia," katanya.
Sementara itu, dalam proyeksi 2011-2015 berdasarkan kenaikan sekitar 0,12 persen per tahun, dari penelitian pada 2008-2011 diprediksikan pada 2014 pengguna narkoba DIY bisa mencapai 97.432 orang.
"Sedangkan pada 2015 diprediksikan bisa mencapai 109.675 orang, atau sekitar 3,37 persen dari jumlah penduduk yang ada di DIY," katanya.
Ia mengatakan, untuk menangani penyalahgunaan narkoba di DIY, maka strategi yang dapat diterapkan adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait.
"Kualitas individu aparat juga harus ditingkatkan, sementara kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif masyarakat juga harus dioptimalkan untuk memberantas narkoba," katanya.
Menurut dia, permasalahan tidak akan selesai bilamana pengguna narkoba hanya diposisikan sebagai korban dan dipidana tanpa ada rehabilitasi, karena dengan rehabilitasi pihak korban bisa dirawat dan ditangani secara profesional sampai mereka sembuh.
"Untuk itu pencanangan 2014 sebagai tahun "Penyelamatan Pengguna Narkoba", kami nilai sangat tepat, karena pengguna narkoba tidak hanya di penjara saja, namun juga harus direhabilitasi," kata Sultan HB X.