REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan aturan yang mewajibkan seluruh kemasan rokok mencantumkan gambar kondisi organ tubuh rusak akibat kebiasaan merokok. Produsen rokok menyatakan akan taat dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, pergantian kemasan di pasar memerlukan waktu dan akan dilakukan secara bertahap.
"Masih ada pabrik yang pesanan bungkus rokoknya belum jadi atau dipasarkan secara bertahap," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran kepada Republika, Rabu (25/6).
Kebanyakan produsen rokok yang masih belum memasarkan rokok dengan gambar seram tersebut adalah pabrik rokok berkapasitas kecil atau rumahan. Sedangkan, lanjutnya, perusahaan anggota Gappri yang merupakan pabrik rokok berskala besar ini sudah menerapkan aturan pemerintah ini.
Terkait produk yang sudah ada di pasar, Isman mengatakan akan tetap dijual. Pasalnya, produk yang sudah ada di pasar telah lulus pajak dan cukai.
"Jadi tidak boleh ditarik-tarik seenaknya karena sudah ada pita cukainya," kata Isman.
Hal senada diungkapkan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Sekretaris Perusahaan Surjanto Yasaputera mengungkapkan, produk dengan ungkus lama tetap dijual. "Menteri Kesehatan memberi keringanan selama dua bulan untuk bungkus lama tetap beredar di pasar," kata Surjanto.
Terkait dampaknya pada penjualan, Surjanto mengaku belum dapat dilihat. Ia menilai masih terlalu dini bagi perusahaan untuk melihat apakah penjualan mengalami penurunan karena foto seram di bungkus rokok tersebut.