REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Pers Bagir Manan telah menyurati Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman untuk menangani soal penerbitan "Obor Rakyat" yang dinilai oleh kubu capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menyebarkan pemberitaan kampanye hitam.
"Obor Rakyat bukan pers, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menangani," katanya seusai diterima Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Ruang Pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung itu, Dewan Pers sejak awal telah menyatakan bahwa penerbitan Obor Rakyat bukanlah sebuah produk jurnalistik, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Dewan Pers.
"Sampai saat ini belum ada perwakilan dari Obor Rakyat yang datang menemui Dewan Pers, jika ada maka akan dilayani dan diterima," ucapnya.
Bagir menjelaskan ada dua kriteria sebuah produk jurnalistik menjadi bagian dari pers, yaitu dari segi penyelenggara dan konten medianya.
"Dari segi penyelenggaranya, menurut Undang-Undang, pers harus berbadan hukum dan mereka tidak menunjukkan itu, pengelolaannya harus memiliki alamat yang tepat, pimpinan redaksi dan itu semua sampai saat ini belum kami temukan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dari segi konten, media harus memenuhi syarat-syarat jurnalistik, misalnya, faktual, berimbang, "cover both side", tidak memfitnah, tidak menghakimi dan sebagainya. "Kita tidak mendapati hal itu dalam Obor Rakyat," tegasnya.
Ia mengakui pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk memanggil Obor Rakyat, karena sekali lagi bukanlah pers. "Kami tidak punya wewenang untuk menghentikan karena di luar jangkauan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan akan memanggil paksa saksi, Darmawan Septiyossa yang juga salah seorang penulis pada penerbitan "Obor Rakyat".
"Surat panggilan ketiga akan kami sertakan dengan surat perintah membawa paksa," ucap Ronny ketika dihubungi, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan seharusnya Darmawan membuat surat pemberitahuan kepada polisi jika tidak mendapatkan surat panggilan kedua. Ronny menuturkan Darmawan sama tidak pernah berkomunikasi dengan polisi, berbeda dengan sikap Setiyardi Budiono terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama.
Ronny menambahkan polisi akan menyelesaikan kasus Obor Rakyat agar tidak terjadi konflik kedua belah pihak. Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa pada Senin (23/6).
Pengacara Hinca Panjaitan hanya mendampingi Setyardi memenuhi panggilan polisi, sedangkan Darmawan tidak kunjung datang. Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk "Capres Boneka", sedangkan edisi kedua bertemakan "1001 Topeng Pencitraan". Tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla menganggap isi penerbitan itu berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Mereka melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6).