REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan salah satu pemohon calon anggota DPD dari Sumatera Utara, Badikenita Sitepu. MK menolak eksepsi yang bersangkutan, karena tidak beralasan menurut hukum. Sebelumnya, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poppy Dharsono, dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah juga ditolak.
Kuasa Hukum Badikenita, Bambang Suroso menyesalkan keputusan MK. Menurut dia, tidak ada satupun yang dipertimbangan MK, terhadap dalih dan alat bukti. Bambang mengatakan, putusan ini hanya untuk kepentingan sesaat.
Ia melanjutkan, kepentingan tersebut ialah untuk menyelesaikan masalah sesingkat-singkatnya.
"Dengan begitu MK mendapat pencitraan tidak bisa disuap," kata dia, Rabu (25/6).
Pencitraan tersebut didapat dengan tidak ada satupun permohonan yang diterima dalam sengketa yang Bambang tangani sebagai kuasa hukum pemohon. Bambang mengatakan, keputusan ini bukan dari aspek yuridis. Tapi putusan bersifat sosiaologis dan politik.
"Dari semua pemohon tidak ada pertimbangan yang diakui dari alat bukti yang sah, jadi artinya semua tidak ada nilai hukumnya,'' kata dia.
Ia melanjutkan, KPU akhirnya menjadi bagian dari kekuasan yang tidak boleh dikoreksi. "Jadi keputusan KPU bersifat absolut, tidak bisa dikoreksi termasuk MK pun tidak bisa mengoreksi KPU,'' kata dia.