Selasa 24 Jun 2014 23:14 WIB

Disdik Sukabumi Awasi Pungli dan Praktik Percaloan dalam Penerimaan Siswa Baru

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Maman Sudiaman
suasana penerimaan siswa baru
Foto: amin madani
suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi melarang keras adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Peringatan ini disampaikan agar setiap sekolah tidak melakukan pelanggaran yang memberatkan orangtua murid.

"Kami sudah sudah sampaikan ke sekolah agar jangan melakukan pungli," ujar Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman kepada wartawan Selasa (24/6).

Bila ditemukan pungli, maka Disdik akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Maman, khusus biaya pendaftaran di tingkat SMA dan SMK memang dibebankan biaya pendaftaran. Untuk SMA ditetapkan Rp 50 ribu dan tingkat SMK sebesar Rp 100 ribu.

Dia menampik jika biaya merupakan bentuk pungli, melainkan biaya perminatan atau daftar minat masuk. Penetapan biaya oleh sekolah ini sudah diketahui Disdik Sukabumi. Terkait sumbangan yang ditetapkan komite sekolah Disdik tidak mempermasalahkannya. ‘’Sepanjang ditetapkan sesuai dengan kemampuan para orangtua murid,’’ imbuh dia.

Selain pungli, katanya, Disdik juga memantau secara khusus praktik percaloan PPDB ke sejumlah sekolah favorit. Oleh karena itu Disdik meminta orangtua murid agar tidak mempercayai adanya tawaran untuk diterima di sekolah favorit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement