REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara korban kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Michael Loah menganggap wajar pendampingan yang diberikan seorang koordinator konsular jenderal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Thurmond H Borden kepada guru-guru JIS, yang diperiksa penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Jika dubes (duta besar) menyatakan ingin melindungi ya silahkan saja dilindungi, jika kaitannya melakukan perlindungan terhadap warga negaranya," kata Michael, Senin (23/6).
Menurutnya, semua negara termasuk Indonesia juga akan melakukan hal yang sama jika terkait dengan satu hal yg menimpa warga negaranya. "Borden akan melindungi warga negaranya adalah hal yang lumrah," tutur Michael.
Dia melanjutkan, pihaknya yang mewakili keluarga korban, berharap adanya sebuah keadilan. Artinya, jika prosedur yang ada telah dilakukan penyidik, keluarga korban berharap adanya hasil yang terbaik dari penyelidikan atau investigasi.
"Kita percaya sekali yang dilakukan penyidik akan sesuai dengan koridor hukum karena terkait bukti-bukti, mungkin penyidik yang lebih paham," ujar Michael.
Seperti diketahui sebelumnya, Borden melakukan pendampingan terhadap Elsa Donohue (AS), Neil Batleman (Canada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia) yang datang ke Mapolda Metro Jaya. Bahkan perwakilan dari Dubes Canada pun menyusul ke Mapolda Metro Jaya juga untuk mendampingi Neil Batleman.