REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, Raperda tersebut diajukan untuk mengoptimalkan pajak dengan pajak yang lebih tinggi.
"Penerapan pajak progresif saat ini dirasakan belum optimal dalam mengatasi kemacetan lalu lintas," ungkap Basuki.
Dalam Raperda perubahan tersebut, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan pajak lebih tinggi dengan rincian kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dari semula 1,5 persen. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif yang dinaikan sebesar 4 persen, dari semula 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan ketiga, tarif pajak akan dinaikkan dari semula 2,5 persen menjadi 6 persen. Terakhir untuk kepemilikan keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak dinaikkan sebesar 10 persen dari semula 4 persen.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ahol ini mengungkapkan, Raperda perubahan tersebut selain untuk mengatasi kemacetan, diharapkan dapat menggali potensi meningkatnya jumlah penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.
Sebagai gambaran, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2013 sekitar Rp 4,60 triliun dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor sebanyak 4.780.893 unit.
"Dan pada tahun 2014 diperkirakan (penerimaan pajak) meningkat menjadi Rp 6,41 triliun," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.