REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian hukuman berupa denda kepada anak yang menyimpan konten porno bisa diterapkan. Hal itu dinilai bisa memberi efek jera.
"Kalau bisa denda diterapkan akan bagus dan memberikan efek jera," kata Psikolog Anak dan Keluarga Klinik Terpadu Universitas Indonesia, Anna Surti Ariani, saat dihubungi Republika, Kamis (19/6).
Menurutnya, kasus anak yang menyimpan konten porno kian marak. Bukan hanya siswa SMA bahkan anak SD dan SMP sudah diketahui menyimpan konten porno. Menurut Nina, anak yang menyimpan konten porno tanpa disadari mereka sudah mengalami kekerasan seksual. Hal itu dinilai memkhawatirkan karena cukup berpengaruh pada psikologis anak.
"Kasusnya banyak yang menyimpan konten porno seperti gambar dan video di handphone. Bukan berarti semua anak SD, SMP, SMA. Tapi memang banyak ditemukan dan sudah mengkhawatirkan," katanya.
Ia menilai tak ada salahnya jika Indonesia meniru kebijakan baru parlemen Jepang. Di negara itu, anak yang ketahuan menyimpan konten porno akan didenda sebesar 10 ribu dollar AS.
Namun, ia menyadari penerapan aturan semacam itu di Indonesia bukan perkara mudah.
"Di Indonesia masalahnya bukan ancaman tapi pelaksanaan. Sangat bagus jika ada anak ketahuan menyimpan konten porno akan di denda. Tapi pelaksanaannya bisa enggak?" tanya Nina.