Kamis 19 Jun 2014 19:38 WIB

Paedofil Pengunggah Video Porno Segera Dites Kejiwaan

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI –-  Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha akan segera lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur lalu mengunggah hasil perbuatannya ke internet.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku yaitu menggunakan media surat elektronik dengan mengirimkan foto dari sejumlah adegan dari video porno yang menampilkan hubungan kekerasan seksual antara seorang pria dengan anak lelaki di bawah umur.

Google lalu menelusuri pemilik akun email yang digunakan untuk mengunggah foto-foto dan video tersebut, yang ternyata berasal dari akun HYPERLINK "mailto:[email protected]"[email protected]. Google lalu melaporkan kasus tersebut kepada National Centre for Missing and Exploitation Children (NCMEC).

NCMEC meneruskan kasus tersebut kepada pihak homeland security investigation masing-masing negara penyebar foto tersebut, salah satunya ke kepolisian Indonesia pada 30 April 2014. Akhirnya, polisi meneliti kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menahan satu pria berinisial M alias FA (33 tahun) yang dijadikan tersangka atas tindak pidana pornografi.

“Kalau seperti itu memang ada kelainan. Akan kita pastikan dengan pemeriksaan dokter dan psikolog, mungkin dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” kata Duha saat dihubungi Republika Online (ROL), Kamis (19/6). Bahkan, lanjutnya, tersangka diketahui sudah mempunyai istri yang sedang mengandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement