Kamis 19 Jun 2014 16:49 WIB

TKI Ilegal akan Dipulangkan dengan Jalur Resmi Khusus

Rep: ani nursalikah/ Red: Muhammad Hafil
Dua TKI dan bayi mereka.
Foto: Antara
Dua TKI dan bayi mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Atas permintaan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, pemerintah dan kementerian dalam negeri Malaysia telah menyetujui suatu program khusus untuk mengatur pemulangan WNI atau tenaga kerja Indonesia ilegal melalui jalur resmi dengan biaya yang wajar.

Dalam siaran pers Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur  kepada Republika, Kamis (19/6), program pemulangan itu disepakati akan dibuka pada 24 Juni 2014. Herman mengimbau para WNI yang akan kembali ke kampung halaman menjelang bulan suci Ramadhan agar mengutamakan keselamatan dan mengikuti program pemulangan yang akan diatur Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Dikutip dari AP, Rabu, Herman mengatakan seorang TKI harus membayar hingga 1.200 ringgit atau 373 dolar AS untuk pulang ke Indonesia.

"Ini tragedi yang menyedihkan. Banyak dari mereka bekerja secara ilegal karena visa yang telah kedaluwarsa dan tinggal melebihi waktu yang ditentukan," katanya. 

Pada Rabu pagi, KBRI Kuala Lumpur menerima informasi tenggelamnya kapal berpenumpang Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) WNI berjumlah 97 orang di wilayah perairan Sungai Air Hitam, Kuala Langat, Selangor. Sebanyak 61 korban selamat berhasil ditemukan. 

Sedangkan lima orang meninggal dunia terdiri dari empat laki-laki dan seorang perempuan. Tim pencari dan penyelamat (SAR) Malaysia terus mencari korban lainnya yang belum ditemukan dengan mengerahkan kapal KM 15, KM 32 dan KM Danga ke lokasi kejadian.

Para korban saat ini berada di penampungan Balai Polisi Telok Panglima Garang dan Kantor Bea Cukai Klang. Para korban mengatakan mereka berangkat dari PUlau Carey, Klang, Selasa pukul 23.00 waktu setempat dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Medan. Perahu tenggelam satu jam kemudian.

Mereka menggunakan jalur kepulangan ke Indonesia secara ilegal karena tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah di Malaysia. Berdasarkan informasi dari penumpang selamat dan otoritas Malaysia, 31 orang diselamatkan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan 30 lainnya berhasil menyelamatkan diri dan dibantu nelayan setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement