Kamis 19 Jun 2014 13:45 WIB

Anas: Mohon Agar Saya Diadili, Bukan Dihakimi atau Dijaksai

Rep: Gilang Akbar Prambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus proyek Hambalang, proyek-proyek lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbiningrum menyayangkan penolakan eksepi atau nota keberatan oleh majelis hakim.

Dia pun menyadari persidangan selanjutnya akan berjalan panjang dengan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dirinya sebagai terdakwa sampai nanti turunnya vonis hakim.

 

Eks Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat ini pun berharap agar dalam prosesnya nanti, sidang akan berjalan keobjektifan majelis hakim dan kejujuran Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta semua saksi yang dihadirkan.

“Harap saya sidang berjalan baik, meski ya awalnya saya berharap dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim,” kata dia usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta Kamis (19/6).

 

Anas yang  selalu mengungkapkan perasaan ada sesuatu tak beres dalam proses penyelesaian kasusnya juga meminta kepada persidangan agar memperlakukannya dengan adil. “Saya siap diadili, tapi bukan untuk dihakimi dan bukan dijaksai,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Anas didakwa menerima gratifikasi dan janji senilai Rp 116,5 miliar plus 5,2 juta dollar AS dari beragam proyek termbasuk Hambalang. Selain itu, ia didakwa melakukan pencucian uang hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 23 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement