Kamis 19 Jun 2014 12:36 WIB

30 Persen PSK Masih Anak-Anak

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Razia PSK (Ilustrasi)
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Razia PSK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Elita Gafar mengatakan, 30 persen pekerja seksual komersil (PSK) di Indonesia diperkirakan terdiri dari anak-anak.

''40 ribu sampai 150 ribu,'' kata dia, Kamis (19/6). Ia mengatakan, angka tersebut belum termasuk anak yang menjadi PSK liar. Kemungkinan angka bisa bertambah sangat terbuka lebar. Menurut Elita, ini sudah masuk ke dalam eksploitasi seskual anak.

Eksploitasi seksual anak banyak terjadi di Jawa. Untuk Jakarta dan Jawa Barat, sebanyak 14 ribu anak tereksploitasi secara seksual. Sementara, 7.452 anak dieksploitasi seksualnya di Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

''Usia termuda 10-12 tahun, kecuali yang mengalami kekerasan seksual dan menjadi korban pedofilia,'' kata dia. Anak-anak yang tereksploitasi seksualnya tersebut di semua tempat industri seks komersial yang berada di kota maupun di desa. Pelanggan yang datang pun dari berbagai kalangan.

Elita menegaskan, anak bukan properti pribadi, dan mereka bukan barang komersil yang bisa diperjualbelikan. Ia melanjutkan, anak memiliki hak dasar untuk dihormati dan dipenuhi kebutuhannya. ''Ekploitasi seksual anak merupakan kejahatan terhadap anak, karena sudah masuk bentuk komersialisasi anak,'' kata dia.

Menurut Elita, negara berkepentingan untuk menjaga seluruh anak di Indonesia dari komersialisasi seksual. Selain itu, orangtua dan masyarakat diwajibkan menjadi gerbang awal melindungi anak dari kejahatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement