Rabu 18 Jun 2014 23:24 WIB

Jasa Akil Tak Dapat Ringankan Tuntutan

Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,di Jakarta,Senin (16/6).
Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,di Jakarta,Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan jasa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sudah tidak penting untuk mendapatkan keringanan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jasa-jasa Akil itu hilang karena tindakan buruknya, seperti susu sebelanga rusak karena nila setitik," katanya, Rabu (18/6).

Hal-hal yang bisa meringankan Akil dalam tuntutan, menurut Taufiq, adalah apabila Akil bersikap kooperatif ketika ditindak atau membantu menunjukkan bukti-bukti kepada KPK dan semacamnya.

Tuntutan seumur hidup yang diajukan KPK kepada Akil juga dinilai wajar oleh Taufiq karena tindakan Akil yang dipandangnya merendahkan martabat hakim serta menghancurkan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.

"Akil bisa dikatakan pengkhianat demokrasi, kalau zaman perang, pengkhianat itu langsung ditembak mati," kata Taufiq.

Di sisi lain, Taufiq melihat tindakan Akil telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, yang adalah penjaga demokrasi, terjun bebas sehingga muncul kegoncangan di masyarakat.

"Seumur-umur kan tidak ada masyarakat yang berperkara di MK pernah naik ke meja, waktu itu MK kan sepertinya jatuh sekali," kata Taufiq menggambarkan situasi MK saat Akil pertama kali diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Akil Mochtar dituntut oleh KPK dengan pidana seumur hidup dan ganti rugi sebesar 20 milyar serta pidana tambahan berupa dicabutnya hak memilih dan dipilih di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement