Selasa 17 Jun 2014 21:24 WIB

Pemberi dan Penerima di Hotel Akasia Jakarta, Ditetapkan Jadi Tersangka

Rep: C62/ Red: Julkifli Marbun
Abraham Samad (tengah)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Abraham Samad (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam orang yang ditangkap pada saat oprasi tangkap tangan (OTT) di hotel Akasia Menteng Jakarta Pusat, Senin malam.

Apa Hasilnya? Penyidik KPK secara resmi menetapkan dua tersangka sebagai pemberi Teddi Renyut dari pihak swata dan Yesaya  Sombuk sebagai Bupati yang menerima suap untuk perencanaan pembangunan tanggul laut di Biak Papua Barat.

"Dari hasil ekpose, penyidik menerbitkan sprindik artinya meningkat status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abrham Samad di kantor KPK, Selasa (17/6).

Disampaikan Abraham penyidik KPK menjerat Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Teddi Renyut yang merupakan pihak swasta dibidang pekerjaan kontruksi itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Abraham, uang yang diterima Yesaya Sombuk totalnya 100 ribu dolar Singapura yang terdiri dari 6 lembar pecahan 10 ribu dan 40 lemabar 1000 dolar Singapura.

Abraham berkata, uang dolar Singapura itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama tanggal 13 hari Jumat 2014 sebanyak 63 ribu dolar, sedangkan untuk uang pemberian tahap dua sebesar 37 ribu dolar. "Diberikan pada saat penangkapan semalam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement