REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Raffi Amar membenarkan laporan tentang beredarnya tabloid "Obor Rakyat" telah masuk ke Mabes Polri. Untuk menangani kasus tersebut, ia mengatakan akan menggandeng Dewan Pers.
"Karena mengandung kegiatan jurnalistik," katanya, Selasa (17/6).
Menurutnya, setiap ada dugaan yang merugikan masyarakat dari kegiatan jurnalistik, Dewas Pers akan turun tangan bersama polisi untuk menentukan ranah kode etiknya.
Sebelumnya, capres dari PDIP, Joko Widodo membenarkan telah melaporkan tabloid "Obor Rakyat" ke Polri lewat tim hukumnya. Ia menilai, beredarnya tabloid tersebut telah mendiskreditkan pasangan nomor urut dua.
Bahkan, Jokowi mengklaim hadirnya tabloid tersebut telah perolehan suara alias elektabilitasnya menurun, meskipun tidak signifikan.