REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Kepolisian dari Univesitas Indonesia Bambang Widodo Umar meminta polisi tidak terpengaruh atas adanya laporan pencemaran nama baik dari beberapa guru Jakarta International School (JIS).
Polisi harus lebih dulu mengungkap substansi masalah yang terjadi yakni kasus kekerasan seksual."Kasus pelecehan seksual itu harus diungkap terlebih dulu semuanya, baru menangani pencemaran (nama baik)," katanya saat dihubungi Republika Kamis (12/6).
Bambang mengatakan, laporan beberapa guru JIS atas dugaan pencemaran nama baik sebenarnya terkait dengan pemeriksaan terhadap kasus pelecehan seksual. Jika memang terbukti mereka terlibat dugaan kasus pelecehan seksual, maka laporan dugaan pencemaran nama baik itu otomatis gugur. "Polisi harus profesional, ungkap kasus pelecehan seksualnya dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga guru JIS melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea melapor ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/6). Hotman melaporkan Dewi, salah satu orang tua murid TK JIS berinisial A, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Hotman datang dengan membawa bukti yang menyatakan bahwa salah satu orang tua murid bernama Dewi telah mengirimkan e-mail ke sejumlah orang bahwa guru-guru tersebut atau kliennya telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dewi menyebarkan e-mail tersebut tanpa ada bukti sama sekali.
Dia melaporkan Dewi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.