Kamis 12 Jun 2014 20:46 WIB

Napi Nusakambangan Jadi Pengendali Narkoba Internasional?

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melacak napi berinisial UUP yang diberitakan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Saya sudah perintahkan teman-teman di Nusakambangan untuk menelusuri siapa sebenarnya napi berinisial UUP tersebut. Bahkan, saya baru saja menghubungi Pak Tejo (Kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan Tejo Harwanto, red.) namun di Lapas Pasir Putih tidak ada napi berinisial UUP," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto saat dihubungi Antara dari Cilacap, Kamis malam.

Selama ini, kata dia, napi Nusakambangan yang sering kali dicurigai sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu adalah Yoyok dan Kapten.

"Jadi, saya belum tahu siapa UUP ini. Saya sedang menelusuri ke sana (Nusakambangan, red.)," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Pihaknya tidak pernah tinggal diam setiap kali ada informasi atau pemberitaan tentang keterlibatan napi Nusakambangan dalam pengendalian peredaran narkotika.

Akan tetapi, setelah dilakukan cek dan ricek, kata dia, sering kali inisial napi yang disebutkan dalam informasi maupun pemberitaan itu tidak ditemukan.

"Hal yang muncul dengan versi seperti ini, sering mengaku dari Nusakambangan. Begitu dicek, tidak nyambung juga," katanya.

Sejumlah pemberitaan media dalam jaringan pada Kamis, Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sindikat internasional jalur India-Jakarta dan Togo (Afrika Selatan)-Salatiga (Jawa Tengah).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 4,3 kilogram sabu-sabu dari tangan enam pengedar dan kurir.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi keterlibatan tiga napi dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

Ketiga napi yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu-sabu tersebut berinisial BC dan R dari Lapas Cipinang serta UUP dari Lapas Nusakambangan.

Akan tetapi, Mabes Polri tidak menyebutkan secara jelas nama lapas tempat napi berinisial UUP tersebut mendekam. Padahal di Pulau Nusakambangan terdapat tujuh lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Terbuka.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement