Kamis 12 Jun 2014 11:01 WIB

Jaksa Akan Tanggapi Tudingan Dakwaan Imajiner Anas

Rep: Gilang Akbar Prambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntutut Umum (JPU) KPK akan membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum Kamis (12/6).

“Iya agenda sidang mas Anas hari ini mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi,” ujar salahsatu kuasa hukum Anas Carell Ticualu melalui pesan singkatnya Kamis (12/6).

 

Sebelumnya, Anas didakwa oleh JPU telah menerima gratifikasi dan janji Rp 116,5 miliar plus 5,2 juta Dollar AS terkait sejumlah proyek dari dana APBN.

JPU juga menilai Anas sudah melakukan pencucian uang sebanyak Rp 23,8 miliar atas harta yang patut diduga terkumpul melalui perbuatan melawan hukum. Disebutkan JPU, Anas gemar mengumpulkan banyak uang melalui beberapa kantong untuk mengumpulkan modal guna maju sebagai presideng di tahun 2014.

 

Menanggapinya, mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat ini menyebut dakwaan JPU imanjier dan diisi dengan tuduhan spekulatif. Anas menduga, seluruh dakwaan JPU tidak bersubtansi karena hanya bersandar pada keterangan seorang saksi saja yang selama ini dianggapya memang bertugas untuk menjatuhkan  dia.

 

“Dakawaan JPU sangat imajiner, saya merasa seperti didakwa Nazaruddin, bukan oleh jaksa,” kata Anas dalam sidang pembacaan eksepsinya Jumat lalu.

 

Sementara itu, KPK sendiri sudah mengomentari eksepsi tersebut dan balik menyebut nota pembelaan Anas lah yang imajiner. “Eksepsi Anas juga tidak hanya imajiner, tapi juga absurd dan ilusif.

Publik sudah cerdas dan tidak mungkin berkali-kali tertipu dengan silat lidah,” kata salahsatu wakil ketua KPK Bamnbang Widjadjanto sehari setelah sidang eksepsi Anas.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement