Kamis 12 Jun 2014 04:50 WIB

Pemerintah Diminta Tunda SNI untuk Asam Sulfat

akil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi (tengah) memberi keterangan pers mengenai produk yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan tidak memiliki izin beredar di Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Antara
akil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi (tengah) memberi keterangan pers mengenai produk yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan tidak memiliki izin beredar di Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk menunda rencana pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk asam sulfat impor yang rencananya dimulai 12 Juni 2014 karena dinilai akan menyulitkan produsen asam amino memperoleh bahan baku.

Direktur PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Agus Sutijono di Jakarta, Rabu (11/6), menilai kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/12/2013, yang direvisi dengan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/4/2014 itu kurang tersosialisasikan.

"Waktu antara keluarnya peraturan, yakni akhir Desember 2013 dengan deadline 12 Juni 2014, kami rasakan sangat sempit. Apalagi kami justru mendapatkan informasi ini dari simpang siur berita dan bukan dari sosialisasi resmi. Aturan ini sungguh sangat memberatkan," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya memerlukan asam sulfat sebagai salah satu bahan produksi utama yang kebutuhannya mencapai 7.500 ton per bulan.

Volume kebutuhan ini, tambahnya, tidak mampu tercukupi oleh pasokan lokal dan jika ada harganya tiga kali lipat dari harga internasional akan mengancam kemampuan keuangan perusahaan.

Menurut dia, langkah regulator dalam menyiapkan perangkat peraturan guna mendukung pelaksanaannya di lapangan sangat lambat.

Untuk target waktu penetapan peraturan 12 Juni 2014, katanya, peraturan teknisnya baru keluar 23 Mei 2014 dan penunjukan laboratorium penguji belum ditetapkan menteri terkait.

Sempitnya waktu dan kurangnya sosialisasi, menurutnya membuat perusahaan yang bergerak di bidang food additive, feed additive dan bidang kimia lainnya akanmengalami hambatan yang sama dalam memperoleh asam sulfat khususnya dari impor.

Padahal untuk mendapatkan SNI, perusahaan juga dihadapkan pada persoalan teknis birokrasi dan durasi terbit SPPT SNI, yang bisa memakan waktu hingga tiga bulan lebih.

"Kami sangat berharap, pemerintah mau mengerti dengan kendala yang kami hadapi. Karena ini mengancam produksi dan tentunya berkaitan dengan nasib sekitar tiga ribu lebih karyawan kami, khususnya di Jawa Timur," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement