Rabu 11 Jun 2014 21:50 WIB

Anggoro Bantah Suap MS Kaban

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/6). Dalam keterangannya Anggoro menolah tuduhan memberikan uang kepada mantan menhut, MS Kaban.

"Ada angka 15 ribu disebutkan jaksa saya kasih ke MS Kaban. Tapi ini 15 ribu apa, kan tidak jelas. Apa dolar apa rupiah,” kata Anggoro di Pengdilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Anggoro bahkan menantang jaksa agar dapat memberikan bukti, ia pernah membeli valuta asing untuk membeli 15 dolar AS seperti yang dituduhkan jaksa. "Itu 15 ribu kecil masa menteri minta 15 ribu," ujar dia.

Ia juga membantah ikhwal paket yang diterima oleh Ketua Komisi IV DPR 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal dari anaknya, David Angkawijaya dalam proyek SKRT. Anggoro mengatakan, paket tersebut adalah buku.

Sebelumnya, Anggoro disebut Jaksa menyuap Kaban dan sejumlah anggota Komisi IV DPR 2004-2009. Suap itu terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.

Dalam dakwaan disebutkan, Anggoro memberikan uang beberapa kali ke Kaban. Yakni 15 ribu dolar AS, 10 ribu dolar AS, 20 ribu dolar AS, Rp 50 juta, dan 40 ribu dolar Singapura. Selain itu, puluhan juta juga ia berikan kepada anggota DPR Komisi IV melalui Yusuf setelah dititipkan sebelumnya kepada Tri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komisi IV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement