Rabu 11 Jun 2014 05:58 WIB

Korban Penabrakan Lamborghini Klaim Rugi Rp 102 Juta

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: www.nbcmiami.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik truk ikan yang ditabrak mobil Lamborghini di KM 21+200 Tol Priok arah Pluit, Ahad (8/6) pagi, mengaku mengalami kerugian Rp 102 juta.

"Sampai saat ini, tidak ada satu pihak pun dari pemilik Lamborghini yang menghubungi kami sebagai korban ditabrak," kata manajemen PT Maram Aquatic melalui siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan muatan ikan di dalam truk itu memiliki dokumen yang sah untuk keperluan ekspor ke luar negeri dan perusahaan

Dikatakan, perusahaannya merupakan perusahaan kecil (UMKM) yang bekerja sama dengan petani-petani ikan skala kecil di sekitar Bogor, Cianjur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi dan Kalimantan, yang berdiri sejak tahun 2009.

"Perusahaan kami adalah perusahaan yang memenuhi syarat dan ketentuan, serta sudah rutin melakukan pengiriman ikan ke pasar luar negeri via airport Soekarno Hatta, menggunakan sarana transportasi darat (truck) dari Bogor sejak tahun 2009," katanya.

Melalui rilis, pihaknya sekaligus membantah pernyataan dari kepolisian yang menyatakan bahwa sopir truk bernomor polisi F 8528 GA, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pengemudi perusahaan kami bernama Ujang Suhanda memiliki SIM B1 yang sah dan saat ini surat izin mengemudi tersebut ditahan oleh unit laka lantas Polsek Mangga dua," katanya.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada pukul 06.30 WIB, dan mobil lamborghini yang menabrak bernomor polisi B 999 FNA.

Mobil Lamborghini itu menabrak bagian belakang truk ikan hingga sempat terbalik di tengah jalan, sedangkan mobil si penabrak hanya rusak di bagian depannya saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement