REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Negeri Bontang menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga sekolah Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010. Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6).
Tony menanjutkan, alat peraga tersebut diperuntukkan SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bontang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar lebih. ''Dan kerugian negara sebesar Rp 1,4 milyar,'' kata dia, Selasa (10/6).
Tony mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap ialah Ahmad Mardjuki yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang kini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bontang. Mardjuki ditangkap berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Penyidik kejaksaan juga menahan, Jamaluddin, pelaksana proyek PT Kelaperindo. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Kemudian, Faisal Rizal, Direktur PT Kelaperindo, yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-03/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 29 Oktober 2013. Tony mengatakan, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda selama 20 (dua puluh) hari.