REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menangani 245 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam mendapat hukuman mati di luar negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyiapkan pengacara untuk menyelamatkan mereka.
"Data terus berkembang, namun yang tercatat saat ini yang sedang dalam proses mencapai 245 kasus," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia KemluTatang Budie Utama Razak di Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut Tatang, WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati itu tersebar di delapan negara, yaitu Arab Saudi, Malaysia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Iran, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand dan Uni Emirat Arab.
Menurut data Kementerian Luar Negeri, ada 41 kasus TKI terancam hukuman mati yang masih diproses di Arab Saudi, 181 kasus di Malaysia, 16 kasus di RRT dan tiga kasus di Singapura. Selain itu, masing-masing ada satu kasus WNI terancam hukuman mati di Iran, Brunei Darussalam, Thailand dan Uni Emirat Arab.
Tatang menjelaskan pula pemerintah telah berhasil membebaskan 189 orang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di sejumlah negara dalam kurun tiga tahun terakhir.
"Untuk di Arab Saudi kami telah membebaskan 50 orang dan di Malaysia bebas 109 orang," katanya.
Pemerintah, lanjut Tatang, juga telah membebaskan 26 orang di RRT, serta masing-masing dua orang di Iran dan Singapura.
Menurut Tatang, sebagian WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba.
"Hingga hari ini ada 245 WNI yang terancam hukuman mati yang sebagian besar karena kasus narkoba, dan bukan kasus TKI bermasalah," katanya.