Selasa 10 Jun 2014 14:46 WIB

Penyidik Akan Kembali Periksa Tersangka JIS

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk sementara ini penyidik masih memeriksa kembali kelima tersangka pelaku kejahatan seksual di taman kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS) yang sudah ditahan lebih dulu.

“Kemudian, penyidik juga akan kembali memeriksa korban terdahulu yang berinisial AK dan AL,” lanjut Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6).

Sebelumnya diketahui, pada Selasa (3/6) pukul 00.00 WIB, seorang orang tua murid berinisial OA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan yang menimpa putranya, DS (6 tahun) yang dilakukan oleh oknum guru JIS.

Rikwanto melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, penyidik akan langsung memeriksa terduga oknum guru yang disebutkan. “Akan kita jadwalkan sesegera mungkin dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil-hasil pemeriksaan para saksi yang berhubungan dengan laporan terakhir tersebut. Sayangnya, pihak kepolisian masih enggan menyebutkan identitas terduga oknum guru baik dari inisial, nama maupun asal warga negaranya. “Belum bisa kami sampaikan. Nanti pada waktunya,” kata Rikwanto.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Jumat (6/6), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait penundaan deportasi terhadap 20 guru JIS. Penundaan deportasi menyusul adanya laporan terbaru dari korban JIS berinisial DS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement