Selasa 10 Jun 2014 09:56 WIB

Bakal Cabut Perda Syariat, Timses Jokowi-JK Ditantang Debat Terbuka

Maklumat pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
Foto: flickr.com
Maklumat pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menantang tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan debat terbuka terkait rencana pencabutan peraturan daerah (perda) Syariat.  Lewat siaran persnya, MMI mengungkapkan, wacana penarikan Perda Syariah tersebut merupakan halusinasi kaum anti agama.

Sebelumnya, Ketua Timses Jokowi-JK Trimedya Panjaitan mengungkap kepada publik tentang harapannya agar perda syariat Islam tidak ada.  Menurut Trimedya, perda tersebut mengganggu kemajemukan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang Bhinneka Tunggal Ika karena telah mengkotak-kotakkan masyarakat.

"Segala tuduhan dusta yang dilontarkan Ketua Timses Jokowi-JK bidang Hukum, Trimedya Panjaitan itu merupakan halusinasi kaum antiagama yang telah merusak tata kehidupan bernegara di NKRI,"tulis MMI lewat siaran persnya.

MMI berdalih, alasan Trimedya untuk menolak perda syariat mengindikasikan capres/cawapres yang diusung PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura bukan membawa misi Pancasila. Akan tetapi, membawa misi sekuler yang ahistoris dan inkonstitusional.

"Oleh karena itu, sebagai klarifikasi publik sekaligus uji sahih terhadap tuduhan Trimedya Panjaitan itu, maka Majelis Mujahidin menuntut PDIP, Jokowi-JK dan Timsesnya untuk mempertanggugnjawabkan tuduhannya secara moral melalui debat terbuka".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement