REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjend), Pol Dwi Priyatno, menyatakan penyidik tidak pernah ragu-ragu dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa murid-murid di Taman Kanan-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS).
"Saya katakan ini proses. Karena proses itulah dengan alat bukti yang didapat," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/6).
Dia melanjutkan, seseorang terkadang tidak langsung diperiksa sebagai tersangka, tetapi melalui proses sebagai saksi. ''Ini masalahnya alat bukti, setelah alat bukti cukup sesuai ketentuan yaitu minmal dua, seseorang tersebut baru bisa ditahan,'' ujarnya.
Dalam memanggil dan memeriksa seseorang, kata Dwi, perlu ada teknik. Kalau polisi dinilai melakukan pembiaran, menurut dia, itu adalah persepsi yang salah. Ia mengatakan saat ini proses masih berjalan.
''Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, keterangan kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, petunjuk yang ada dan saksi korban,'' ujarnya.
Pemeriksaan terhadap seseorang yang menjadi terduga, ditegaskan Dwi, tidak cukup sekali saja dilakukan. Menurut dia, belum tentu pada pemeriksaan yang pertama semua keterangan yang diungkap sudah sesuai.
"Kalau perlu kita lakukan tes kebohongan dan terutama dari saksi ahli. Laporan polisi, langsung kita periksa keterangan saksi, ada petunjuk, ada surat dan rekam medis," tutur Dwi.