Senin 09 Jun 2014 14:01 WIB

Arist Merdeka 'Gemes', Polisi Lamban Tangani Paedofilia

Rep: C75/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan bersama anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Medan, Sumut, Kamis (15/5). Berdasarkan data Komnas PA Sumut, kata Sirait, di Sumut telah terjadi 12.6
Foto: Antara
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan bersama anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Medan, Sumut, Kamis (15/5). Berdasarkan data Komnas PA Sumut, kata Sirait, di Sumut telah terjadi 12.6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemeriksaan terhadap guru Jakarta Internasional School (JIS) yang diduga terlibat dalam kasus paedofilia di JIS harus dilakukan secara maraton.

Menurutnya, hal tersebut bisa dimulai dengan pemeriksaan terhadap saksi yang sudah melapor kepada kepolisian.

Dia menjelaskan, selama ini penanganan polisi (Polda Metro Jaya) dinilai sangat lamban dan seperti terjebak dalam permainan JIS. “Saya agak gemes karena (penanganan) kejahatan seksual sangat lamban,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada RoL, Senin (9/6).

Ia menuturkan sudah tiga bulan penanganan kasus pelecehan seksual di JIS belum terselesaikan. Termasuk berkas (P21) para tersangka yang belum diajukan. “Walaupun polisi berhati-hati dalam kasus itu tapi itu lamban sekali,” katanya.

Menurutnya, deportasi yang dilakukan kepada guru JIS sesungguhnya merupakan pengalihan isu. Bahwa kejahatan yang dilakukan JIS itu soal izin bukan mengenai pelecehan seksual. Jika deportasi dilakukan maka itu akan memperlambat pihak kepolisian.

Arist mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di JIS yang menyedot perhatian masyarakat nasional dan internasional. Seharusnya, menjadi prioritas bagi pihak kepolisian untuk menanganinya. “Harapan kita publik supaya tahu,” katanya.

Selain itu, ia pun berharap pihak Polda Metro Jaya meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan atau setidaknya mencekal deportasi terhadap guru-guru yang akan dideportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement