Senin 09 Jun 2014 05:00 WIB

Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang di Agam Meningkat

Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)
Foto: Antara
Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Jumlah depot air isi ulang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami peningkatan setiap tahun dari 133 unit pada 2010 menjadi 254 unit tahun 2014.

Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Kesehatan Pendidikan Penelitian Penyewa Aset dan Non-Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Agam Fitriani di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, setiap tahun depot air isi ulang meningkat, ini membuktikan usaha air isi ulang sangat menjanjikan.

Ia menambahkan, pada 2010 dengan jumlah sebanyak 133 unit depot air isi ulang, pada 2011 sebanyak 133 unit, pada 2012 sebanyak 195 unit.

Sementara pada 2013 sebanyak 226 unit dan pada 2014 sebanyak 254 unit.

"Depot ini tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Agam dan ini merupakan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Agam," katanaya.

Dari 254 unit depot air isi ulang ini, hanya sebanyak 16 unit yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha lainnya, kata pejabat setepat.

Ia merincikan, ke 16 unit depot air isi ulang ini tersebar di Kecamatan Matur sebanyak tiga dari tujuh unit depot air isi ulang, Banuhampu sebanyak empat dari 22 unit depot air isi ulang, Ampek Nagari sebanyak satu dari delapan unit depot air isi ulang.

Sementara di Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak satu dari 16 unit depot air isi ulang, Ampek Koto sebanyak satu dari tujuh unit depot air isi ulang, Tilatang Kamang sebanyak satu dari 14 unit depot air isi ulang.

Lalu, Kecamatan Lubukbasung sebanyak empat dari 41 unit depot air isi ulang, Ampek Angkek sebanyak satu dari 23 unit depot air isi ulang.

"Dari 254 unit depot air isi ulang ini sebanyak 67 unit memiliki sertifikat kelayakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan sebanyak 163 unit yang tidak memiliki sertifikat kelayakan," katanya.

Menurut dia, keinginan pemilik depot air isi ulang untuk mengurus SIUP dan izin usaha lain tidak ada. Sementara biaya pengurusan tidak dipungut biaya.

"Pemilik hanya mengeluarkan biaya untuk memeriksa air baku ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang," katanya.

Agar depot air isi ulang ini mengurus SIUP, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP dan Polres Agam, melakukan pengawasan setiap tahun.

Selain itu, melakukan sosialisasi pentingnya SIUP dan surat izin lainnya kepada pemilih depot air isi ulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement