REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) harus segera didorong semua lembaga negara. Setelah kasus pedofilia yang ditangani Polda Metro Jaya terkesan lambat.
Hal itu disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh. Menurutnya jika publik tidak bisa lagi mendorong penegak hukum, maka legislatif harus turun tangan untuk mendorong polisi mempercepat kasus ini naik kepenuntutan.
"Kita harap polisi dan DPR bekerjasama dengan baik untuk penegakan hukum atas kasus ini," kata Asrorun Ni'am Sholeh saat Republika menghubunginya, Minggu (8/6).
Menurut Asrorun, sebelum polisi meminta penundaan pendeportasian tehadap guru JIS. KPAI sudah lebih awal meminta Dirjen Imigrasi untuk tidak jadi memberangkatkan semua guru JIS sebelum Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pelecehan seksual itu.
"KPAI secara khusus menahan dan juga meminta imigrasi untuk menunda, sampai proses hukum terkait denga kekerasan seksual di jis tuntas," katanya.
Intinya kata Asrorun, kasus hukum yang tekait denga JIS penanganannya harus dilakukan secara professionel. Sehingga siapapun yang diduga memiliki keterkaitan denga kasus tersebut harus diusut tanpa pandang bulu.
"Sehingga tidak muncul kecurigaan dan spekulasi," katanya.
Asrorun memberikan apresiasi terhadap Dirjen Imigrasi yang merespon cepat periminta Polda Metro Jaya menunda pendeportasian. Katanya hal itu semata-mata untuk memperlancar proses penuntasan kasus.