REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal (Sekjend), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang cepat dan positif dalam meminta penundaan deportasi 20 guru Jakarta Internasional School (JIS).
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan penundaan deportasi kepada 20 guru tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan terbaru korban pertama sampai ketiga pelecehan seksual, memang betul diduga kuat ada keterlibatan guru dalam kasus pelecehan seksual di JIS.
“Memang betul diduga kuat ada keterlibatan guru,” ujar Sekjend KPAI, Erlinda kepada Republika saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/6).
Ia mengatakan guru bisa menjadi saksi dan jika terindikasi sebagai tersangka. Maka pihak Polda Metro Jaya bisa menyelidikinya lebih dalam dan menyegerakan bukti yang ada segera dirampungkan. “Kami minta lebih dari setengahnya (ditunda),” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya pun mengucapkan terimakasih kepada imigrasi yang merespon surat resmi KPAI untuk menunda keberangkatan beberapa guru JIS. “Kami meminta sejumlah nama guru agar nama tersebut ditunda sampai ada kepastian dari pihak Polda, guru terlibat atau tidak,” tegasnya.
Erlinda mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Pihaknya mengaku akan memberikan bantuan jika dibutuhkan. Termasuk saat ini melakukan pendampingan perlindungan kepada saksi dan korban.
Terkait dengan Imigrasi yang diduga diintervensi untuk melakukan deportasi saat kasus pelecehan seksual masih berjalan. Erlinda membantah jika ada intervensi seperti itu, menurutnya, imigrasi melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Mereka melihat dokumen-dokumen warga asing yang ada dan terdapat pelanggaran. Dokumen yang selayaknya dipenuhi oleh warga negara asing.