REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto mengaku akan kooperatif dengan proses hukum terkait kasus pelecehan seksual di JIS. Harry memang mendengar ada surat yang dilayangkan Polda Metro Jaya ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk penundaan deportasi terhadap 20 guru JIS.
Tapi, Harry Ponto meluruskan dari informasi yang didapat hanya dua yang diminta untuk ditunda kepulangannya. Harry pun akan membawa mereka untuk diperiksa jika penyidik menginginkannya. ''Kalau besok mau ya kita antar, kita siap antar guru yang diperiksa,'' kata dia, Jumat (6/6).
Menurut Harry, ini merupakan bentuk bahwa JIS tidak menutupi kasus dan menghargai kinerja polisi. Dan hingga kini, JIS akan tunggu konfirmasi dari polisi. Harry huga meminta agar pemeriksaan segera dilakukan.
''Kami menghormati kerja polisi, tapi kalau memang polisi merasa perlu bertanya kepad mereka ya segera saja. Kita juga jangan sampai melanggar hak orang lain (Dipulangkan), karena tidak baik juga,'' kata dia.
Harry melanjutkan, ia tidak memersalahkan polisi, tapi ia memersalahkan KPAI yang menurut dia berkoar-koar dalam kasus ini. Menurut Harry, KPAI justru membuat 2.600 siswa JIS menjadi resah dengan berbagai pernyataannya di media masa perihal ada korban baru. Seharusnya, jika KPAI tahu, Harry mengatakan, untuk segera melaporkan ke pihak polisi.