REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Imigrasi memenuhi permintaan penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda tenaga edukasi yang mengajar di Jakarta Internasional School (JIS) untuk dideportasi. Permintaan itu untuk melanjutkan pemeriksaan guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap DA enam tahun siswa TK JIS.
Kepala Bagian Humas Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto menyampaikan, yang diminta polda untuk ditunda pendeportasiannya sebanyak empat dari 25 orang yang rencananya hari Jumat (6/6) diberangkatkan.
"Pertama atas nama NB, EHD, APD dan NV," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (6/6).
Heriyanto berkata, pendeportasian terhadap 25 tenanga edukasi itu dilakukan secara bertahap, saat ini pihak Imigrasi baru mendeportasi satu tenaga edukasi dari 25 yang rencananya akan dideportasi ke nagaranya masing-masing.
"Hari ini pukul 17.30 yang dideportasi satu orang atas nama SLW warga dari Australia," katanya.
Mengenai permintaan penundaan deportasi dari penyidik Polda Metro Jaya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad untuk masalah itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Imigrasi. "Untuk soal deportasi, itu kewenangan pihak Imigrasi. Salah satunya karena menyalahi izin tinggal," kata Ibnu saat dihubungi.
Menurut Ibnu dalam hal ini guru asing yang diusulkan satuan pendidikan untuk mengajar, Kemdikbud memiliki tugas melakukan clearence house bersama instansi pemerintah terkait. "Jika ada calon guru yang tak melalui CH tidak berhak mengajar," katanya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memeriksa 26 tenanga edukasi di JIS, dari 26 itu satu dinyatakan tidak bersalah, lima masih dalam pemeriksaan sedang 20 resmi harus dikembalikan kenegaranya secara paksa alias deportasi.
Setelah beberapa hari kemudian pihak Imigrasi juga menemukan pelanggaran terhadap lima orang tenaga edukasi itu. Jadi saat ini total yang akan dideportasi itu 25 orang.
20 TKA JIS yg akan dideportasi:
1. ASP (Amerika Serikat)
2. SKS(Amerika Serikat)
3. KSA (Amerika Serikat)
4. STS (Amerika Serikat)
5. NV (Amerika Serikat yang ditunda pendeportasiannya)
6. MEP (Amerika Serikat)
7. KBS (Amerika Serikat)
8. MB (Amerika Serikat)
9. RMA (Amerika Serikat)
10. JT (Australia)
11. SLW (Australia yang dipulangkan)
12. APD (Kanada yang ditunda pendeportasiannya)
13. NB (Kanada dan ditunda pendeportasiannya)
14. HCB (Selandia Baru)
15. RKN (Singapura)
16. JTH (Taiwan)
17. CW (Inggris)
18. JMP (Afrika Selatan)
19. RT (India)
20. HOW (Turki)
Sementara yang masih diselidiki dan juga akhirnya dideportasi adalah PMB (Australia), CS (Amerika Serikat), EHD (Amerika Serikat yang ditunda pendeportasiannya), NKH (Amerika Serikat) dan MAH (Australia).