Jumat 06 Jun 2014 14:25 WIB

Pengamat: JIS Harus Ditutup Permanen

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan seharusnya Jakarta Internasional School (JIS) sudah bisa ditutup secara permanen. Karena telah melanggar dua pidana yaitu tidak mampu melindung keamanan anak dan mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.

"Sudah harus dijatuhkan hukuman mencabut operasional JIS, bukan hanya TK saja tapi keseluruhan," ujar Retno Listyarti kepada Republika, Jumat (6/5).

Ia menuturkan pemerintah memiliki hak dan kewenangan menutup JIS melalui Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan pendidikan. Menurutnya, kasus pelecehan seksual dan ditambah ijin tinggal yang ilegal maka sudah sepatutnya kemendikbud mengevaluasi ijin operasional JIS.

Retno mengatakan terkait deportasi terhadap 20 guru JIS yang akan dilakukan pihak keimigrasian hari ini. Menurutnya, hal itu tentu harus dilakukan. Penegakan hukum itu harus diapresiasi. Selain itu, tindakan JIS mempekerjakan tenaga asing yang tidak memiliki izin merugikan keuangan negara. Maka sebelum di deportasi harus dikenakan pajak.

Terpisah, pengamat pendidikan Universitas Paramadina, Abduhzen mengatakan pemerintah lemah dalam mengontrol terhadap orang asing yang bekerja di Indonesia. Terkait deportasi, menurutnya, deportasi harus dilakukan jika memang bermasalah soal visa atau izin tinggal.

"Bagi yang pasti tersangkut kasus hukum terkait kekerasan seksual bisa menunggu kejelasan status hakimnya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement