Jumat 06 Jun 2014 14:09 WIB

Pengamat: Kemendikbud Harus Jelaskan Masalah JIS

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah penjaga keamanan Jakarta International School (JIS) berjaga didepan halaman sekolah tersebut yang tertutup, Jakarta, Selasa (29/4). Menurut Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono penutupan ini sehubungan adanya rekonstruksi tambahan kasus pelecehan sek
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/14
Sejumlah penjaga keamanan Jakarta International School (JIS) berjaga didepan halaman sekolah tersebut yang tertutup, Jakarta, Selasa (29/4). Menurut Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono penutupan ini sehubungan adanya rekonstruksi tambahan kasus pelecehan sek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta menjelaskan duduk masalah yang membelit Jakarta International School (JIS). Terutama terkait tidak adanya izin operasional sekolah. Sebab, hal itu dinilai wujud dari lemahnya kontrol Kemendikbud terhadap lembaga penyelenggara pendidikan.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, sebagai sekolah internasional, JIS harusnya tidak bisa menyelenggarakan pendidikan tanpa adanya izin dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Ketika JIS tetap melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa mengantongi izin operasional berarti ada yang salah dengan mekanisme kontrol di Kemendikbud itu sendiri.

Apalagi, kata dia, kasus izin operasional baru diungkap ke publik setelah kasus kekerasan seksual terbongkar. "Kemendikbud harus jelaskan kenapa ini bisa terjadi. Ada apa baru dibongkar setelah sekian lama? Ini menyangkut pendidikan dan jangan dianggap remeh," katanya kepada ROL, Jumat (6/6).

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di TK JIS bukan tidak mungkin terjadi juga di tingkat SD, SMP, dan SMA. Oleh sebab itu, kata Doni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan pengecekan terhadap seluruh sekolah yang berada di bawah naungan JIS.

Di sisi lain, tambah Doni, Kepala JIS Timothy Carr harus bertanggung jawab atas pelanggaran izin tinggal oleh 23 guru. Kepala sekolah harusnya mengetahui segala sesuatu sebelum merekrut guru yang akan mengajar di sekolahnya. Bagaimana mungkin mereka yang melanggar izin tinggal bisa direkrut menjadi seorang tenaga pendidik. "JIS harus mempertanggungjawabkan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement