Kamis 05 Jun 2014 16:11 WIB

BPN Serahkan Puluhan Ribu Sertifikat Aset

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Joko Sadewo
Konflik Tanah (Ilustrasi)
Foto: antara.com
Konflik Tanah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung melegalisasi sertifikat puluhan aset bidang tanah di wilayah Lampung selama 2014. Program sertifikasi aset ini dibiayai APBN sebagai bentuk program pro rakyat dalam bidang pertanahan.

Kepala Kanwil BPN Lampung, Iing Sarkim, di Bandar Lampung, Kamis (5/6), menyerahkan secara bertahap legalisasi 67.815 sertifikat berbagai bidang tanah di wilayah Lampung."Ini program bidang pertanahan pro rakyat dibiayai APBN," katanya.

Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kanwil BPN Lampung. Di antaranya, sertifikat prona 23.000 bidang, sertifikat UMK (Usaha Menengah Kecil) 400 bidang, sertifikat pertanian 1.620 bidang.

Selanjutnya, sertifikat nelayan 550 bidang, sertifikat Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebanyak 500 bidang, sertifikat transmigrasi 22.095 bidang, sertifikat redistribusi 7.000 bidang, sertifikat Barang Milik Negara 150 bidang. Sedangkan inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah sebanyak 12.500 bidang.

Iing Sarkim mengatakan BPN Lampung akan menargetkan program legalisasi aset ini sebanyak 67.815 bidang tanah di tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement