Kamis 05 Jun 2014 15:40 WIB

Pengamat: Sebelum Dideportasi, 20 Guru JIS Harus Diperiksa Dulu

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi kasus kekerasan anak di JIS
Rekonstruksi kasus kekerasan anak di JIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana UII, Rusli Muhammad mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan kepada 20 guru JIS yang akan dideportasi negaranya, pada Jumat (6/6) mendatang. ''Mereka harus diperiksa dulu, sebelum dideportasi,'' kata Rusli, Kamis (5/6).

Ia mengakui, memang warga negara asing harus dideportasi jika ketahuan menyalahi aturan seperti KITAS yang sudah tidak berlaku atau menyalahi aturan dalam kesepakatan KITAS. Namun, itu dilakukan ketika tidak ada masalah hukum yang sedang menyangkut di instanti tempat mereka bekerja.

Sementara, JIS sedang menjadi perhatian publik dalam kasus pelecehan seksual anak. Pemerintah seharusnya mementingkan pemeriksaan mendalam terhadap para guru tersebut. Proses hukum harus ditegakkan daripada pendeportasian para guru tersebut. Pasalnya, demi kehormatan hukum di Indonesia.

''Kalau tiba-tiba dideportasi, WNA lain akan ikut-ikutan, ada kasus lalu sengaja agar di deportasi demi menghindari hukum,'' jelasnya.

Menurut dia, penegakan hukum di Indonesia harus terbuka dan tegas terhadap warga negara asing. Dan sebetulnya, ia menambahkan, jika kasus hanya sebatas perpindahan mata pelajaran bisa didiskusikan. Masalah, yang dilihat adalah kompetensi guru yang mengajar.

Berbeda jika ia kerja sebagai bagian pemasaran tapi nyatanya bekerja sebagai direktur karena itu menyangkut jabatan. Rusli mengakui memang dalam kontraknya itu harus jelas, namun, apa pun masalahnya JIS telah menjadi sorotan publik dalam masalah hukum. Ia pun menyesalkan sikap Polri yang dengan entengnya akan melibatkan interpol jika para guru tersebut terbukti bersakah.

''Nggak perlu libatkan interpol, malah menyusahkan, kalau ada di dalam negeri ya mending diperiksa, kenapa susah-susah datangkan orang sudah di luar negeri. Pasti butuh waktu,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement