REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menyatakan proses deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School (JIS) tidak berpengaruh terhadap penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dialami murid TK AK (6). "Silahkan saja dideportasi karena selama ini belum ada hambatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu (4/6).
Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan menghadapi sedikit kendala dengan masalah deportasi ketika penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak guru atau pengelola JIS. Rikwanto menyebutkan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan guru terkait kasus kekerasan seksual terhadap murid JIS.
Namun, Rikwanto menegaskan proses pemulangan guru sekolah bertaraf internasional itu tidak akan berdampak terhadap penyidikan. Hal menghambat penyidikan saat proses pemanggilan, namun Rikwanto menyatakan Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol saat salah satu guru atau staf JIS menjadi tersangka.
"Pencarian tersangka akan butuh waktu dan melibatkan interpol," ujar Rikwanto. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan cukup bukti kuat untuk menetapkan tersangka kekerasan seksual dari pihak guru JIS.