Rabu 04 Jun 2014 16:07 WIB

KPAI: Indonesia Jangan Mau Diobok-obok JIS

Rep: C30/ Red: M Akbar
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Erlinda, mengingatkan negeri ini jangan sampai diobok-obok oleh pihak Jakarta International School (JIS). Penegasan ini disampaikannya terkait dengan mencuatnya pelanggaran izin tinggal 23 guru JIS.

Erlinda menegaskan Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timothy Carr diminta untuk bertanggung jawab atas kasus pelanggaran izin tinggal oleh 23 guru JIS. Sebab, keberadaan pengajar di sebuah sekolah merupakan tanggung jawab penuh pihak sekolah.

"Negara kita harus mengambil tindakan keras. Ini negara hukum, kok mau diobok-obok sama JIS," kata Erlinda saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/6).

Menurut dia, pelanggaran izin tinggal oleh guru JIS merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan. Mereka harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Apalagi, ketika tinggal di Indonesia mereka melakoni profesi sebagai seorang guru yang mendidik generasi masa depan bangsa.

"Bagaimana mungkin WNA (warga negara asing) yang tidak punya izin tinggal tapi dapat mengajar di sekolah negeri orang? Ini kan aneh. Ada apa ini?," ujarnya.

Kasus izin tinggal dari guru JIS, kata dia, tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Selama kasus kekerasan seksual belum selesai maka keterangan dari guru JIS tetap diperlukan. Apalagi, kata dia, beberapa guru sebelumnya juga diperiksa dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Erlinda melanjutkan, berkas kasus kekerasan seksual di JIS juga belum P21. Artinya, kata dia, dugaan adanya keterlibatan guru juga masih bisa untuk ditelusuri lebih jauh. Jika kemudian dideportasi, maka penelusuran atau pemeriksaan yang akan dilakukan akan menjadi sulit karena yang bersangkutan sudah dikembalikan ke negaranya. Sehingga, kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS akan semakin sulit terbuka secara gamblang dan menyeluruh.

Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS, kepolisian telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka merupakan pekerja alih daya di JIS. Sampai saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement