Rabu 04 Jun 2014 15:32 WIB

DPR: Guru JIS Jangan Langsung Dideportasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
 Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan,  kalau memang guru-guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS)  terbukti memalsukan izin tinggal maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jangan langsung mendeportasi mereka ke negara asalnya masing-masing.

"Jika mereka terbukti secara hukum memalsukan atau memanipulasi dokumen izin tinggal, maka mereka harus diproses secara hukum, harus dipidanakan. Jangan sampai mereka kebal hukum dengan langsung dideportasi," kata Ahmad, Rabu, (4/6).

Sebenarnya, terang Ahmad, sangat tidak etis kalau guru itu melakukan pemalsuan izin tinggal. Guru itu seharusnya menjadi teladan di dunia pendidikan, mereka harus menjaga nilai-nilai moral, bersikap jujur sebab mereka ini menjadi contoh bagi murid-muridnya.

"Kalau guru malah memberikan keterangan palsu, memalsukan dokumen maka ini memberika contoh kepada muridnya bersikap tidak jujur. Sikap tidak jujur ini tidak cocok dengan budaya atau kultur di Indonesia, kalau begitu JIS sebaiknya segera ditutup saja," ujarnya.

Pemerintah, ujar Ahmad, harus bersikap tegas dengan menindak para guru yang memalsukan izin tinggal. Orang-orang Indonesia yang terlibat dalam pemalsuan izin tinggal ini juga harus dituntut secara hukum karena turut membantu tindakan melanggar hukum.

Menurut Ahmad, pemerintah selama ini juga bersikap tidak tegas terhadap sekolah asing. "Kalau memang sekolah asing itu banyak melakukan pelanggaran, ya  ditutup saja, lalu para pelanggar dikenai sanksi," ujarnya.

Pemalsuan izin ini, lanjut Ahmad, sama dengan pelecehan terhadap aturan yang ada di Indonesia. Kasus ini tidak boleh diremehkan agar orang-orang asing menghormati hukum di Indonesia dan tidak melakukan perbuatan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement