Rabu 04 Jun 2014 10:03 WIB

Jadi Tersangka, Guru Cabul Dinonaktifkan

Rep: C81/ Red: M Akbar
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan atas muridnya, Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur akhirnya menonaktifkan guru olahraga bernisial I yang mengajar di di SD Negeri Pondok Ranggon 06 Petang, Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Sudin Dikdas Jakarta Timur, Nasrudin mengatakan, surat penonaktifan I sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. "Ini Agar yang bersangkutan dapat konsentrasi dalam menghadapi proses hukum yang sedang terjadi,'' katanya.

''Sanksi nonaktif ini belum diputuskan sampai kapan berakhirnya karena proses hukum di kepolisian kan masih berjalan,'' tambah Nasrudin lagi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nasrudin mengatakan I tetap mengelak telah melakukan pencabulan terhadap W (11), siswi SD Negeri Pondok Rangon 06 Petang itu.

Nasrudin mengatakan sejauh ini I memiliki iktikad baik dengan tetap kooperatif setiap dimintai keterangan, baik oleh kepolisian maupun Sudin Dikdas Jakarta Timur atau Pendidikan DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur AKP Endang Sri Lestari mengatakan, berkas perkara pelaku tersangka sedang disusun dan siap dikirim ke keJaksaan.

Endang juga menjelaskan meski sudah menyandang sebagai tersangka, sampai saat ini, pelaku masih belum ditahan.  "Pelaku sampai saat ini sangat kooperatif, tapi masih dalam pengawasan polisi," kata Endang menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement